dalam Islam, selain memperoleh ketenangan dan kedamain, juga dapat menjaga keturunan (hifdzu al-nasli). Islam mensyariāatkan pernikahan untuk membentuk mahligai keluarga sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan hidup. Islam juga mengajarkan pernikahan merupakan suatu peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira.
Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Qiraāah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam menjelaskan, setidaknya ada lima pilar yang harus diwujudkan demi menciptakan pernikahan yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebelumnya ia menegaskan, bahwa lima pilar ini harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, yaitu suami dan istri.
Page 2. PENGERTIAN. Keluarga sakinah adalah āKonsep tentang bangunan keluarga yan g dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama sehingga masing-masing anggota keluarga dapat menjalankan peran sesuai fungsinya, dalam suasana kasih sayang untuk mewujudkan rasa aman, tenteram, damai, bahagia, sejahtera dunia dan Perjanjian dalam Perkawinan Perspektif Hukum Islam 35 Yahdinil Firda Nadirah dan Perundang-Undangan Ruāfah Abdullah anak perempuannya kapada wali perempuan dengan tidak memberikan mas kawin sama sekali, yang dinamai dengan kawin sighÄr, maka nikah itu tidak sah dan batal.7 Dalam Islam persyaratan perkawinan atau perjanjian perkawinan, tidak Suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang; kokoh (Mitsaqan Ghalizhan). Suami-istri sama-sama menghayati perkawinan. sebagai ikatan yang kokoh (Qs. an-Nisa/ 4:21) agar bisa menyangga seluruh. sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Keduanya diwajibkan menjaga ikatan ini. dengan segala upaya yang dimiliki. syarat perkawinan dalam UU perkawinan No. 1 tahun 1974 adalah sebagai berikut dalam pasal 6 dan 7 : 1. Harus ada persetujuan dari kedua calon mempelai. 2. Perkawinan kurang 21 tahun harus mendapat ijin dari kedua orang tua. 3. Apabila diantara kedua orang tua telah meninggal maka cukup dari orang tua yang masih mampu menyatakan kehendaknya. Ia mencetuskan konsep 4 Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Makalah ini membahas Empat Pilar Kebangsaansebagai Pedoman Bernegara Bangsa Indonesia. Sebagaimana diketahui Pancasila telah dijadikan pedoman Ix0qZ.