Pimpinanrumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan untuk perpanjangan izin operasional. Rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan yang belum dilakukan akreditasi:Kementerian Kesehatan sebagai instansi yang mengurusipermasalahan yang ada pada dunia kesehatan di Indonesia mengharapkan sebuah kualitas pelayanan kesehatan yang baik. Baik terhadap yang dilayani juga baik bagi pemberi jasa kesehatan yang ada, seperti Rumah sakit. Persyaratan Pertama / PARS 1 Rumah sakit harus memenuhi semua persyaratan informasi dan data kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit KARS. Pada waktu mengajukan permohonan survei akreditasi, rumah sakit perlu memberikan data dan dan informasi yang dibutuhkan untuk proses akreditasi. Misalnya mengisi aplikasi survei secara lengkap, data direktur rumah sakit, data kelengkapan surat tanda registrasi dan surat izin praktik para staf medis serta data perizinan-perizinan lainnya, termasuk bila ada perubahan direktur rumah sakit, kepemilikan, peningkatan kelas, pembangunan/renovasi yang cukup luas, dan lain sebagainya serta bila ingin mengajukan banding keputusan akreditasi. Rumah sakit wajib memberikan data dan informasi kepada KARS, data tersebut dimulai pada waktu pengajuan survei dan selama siklus survei akreditasi tiga tahunan. Penyampaian data sesuai yang diminta KARS, harus disampaikan oleh rumah sakit ke KARS. Monitoring dilaksanakan terus-menerus selama siklus akreditasi terkait dengan pengajuan yang diperlukan. Jika rumah sakit gagal memenuhi persyaratan informasi dan data hingga waktu yang ditentukan kepada KARS, rumah sakit akan dianggap berisiko gagal akreditasi atau penetapak akreditasi tertunda sampai semua persyaratan akreditasi dipenuhi dan dilakukan survei terfokus. Sebagai contoh, jika informasi pada aplikasi survei rumah sakit tidak tepat /tidak sesuai selama pelaksanaan survei maka dibutuhkan survei terfokus dan rumah sakit diminta menanggung biaya dari pelaksanaan survei terfokus. Sebagai tambahan, jika terdapat bukti bahwa rumah sakit telah memalsukan atau menahan informasi atau bermaksud menghilangkan informasi yang diajukan kepada KARS, persyaratan dan konsekuensi pada akan Kedua Rumah sakit menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari proses akreditasi. KARS menginginkan setiap rumah sakit yang mengajukan akreditasi atau sudah terakreditasi untuk melaksanakan proses akreditasi secara jujur, berintegritas dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan menyediakan informasi yang lengkap dan akurat selama proses akreditasi dan pasca akreditasi . KARS mendapatkan informasi tentang rumah sakit melalui informasi dari rumah sakit dan karyawan informasi dari masyarakat informasi dari pemerintah informasi dari media massa dan media sosial komunikasi secara lisan Observasi langsung dengan atau melalui wawancara atau komunikasi lainnya kepada pegawai KARS Dokumen elektronik atau hard-copy melalui pihak ketiga, seperti media massa atau laporan pemerintahan Untuk Persyaratan ini, pemalsuan informasi didefinisikan sebagai pemalsuan fabrikasi, secara keseluruhan atau sebagian dari informasi yang diberikan oleh pihak yang mengajukan atau rumah sakit yang diakreditasi kepada KARS. Pemalsuan bisa meliputi perubahan draft, perubahan format, atau menghilangkan isi dokumen atau mengirimkan informasi, laporan, data dan materi palsu lainnya. Monitoring dari PARS ini dimulai sejak proses pendaftaran dan terus berlanjut hingga rumah sakit tersebut terakreditasi oleh atau mencari akreditasi dari KARS Jika KARS meyakini bahwa rumah sakit memasukkan informasi yang tidak akurat atau palsu atau mempresentasikan informasi yang tidak akurat atau palsu ke surveior, maka rumah sakit akan dianggap Berisiko Gagal Akreditasi dan kemungkinan perlu menjalani survei terfokus. Kegagalan mengatasi masalah ini tepat waktu atau pada saat survei terfokus dapat berakibat Kegagalan Ketiga Rumah sakit melaporkan bila ada perubahan dari profil rumah sakit data elektronik atau informasi yang diberikan kepada KARS saat mengajukan aplikasi survei dalam jangka waktu maksimal 10 hari sebelum waktu survei. Untuk memahami kepemilikan, perizinan, cakupan dan volume pelayanan pasien, dan jenis fasilitas pelayanan pasien, serta faktor lainnya, KARS memerlukan profil rumah sakit melalui aplikasi survei. KARS memerlukan data profil rumah sakit terkini untuk mempertimbangkan proses pelaksanaan survei. Data-data tersebut termasuk tapi tidak hanya terbatas pada informasi di bawah ini Perubahan nama rumah sakit Perubahan kepemilikan rumah sakit Perubahan bentuk badan hukum rumah sakit Perubahan kategori rumah sakit Perubahan kelas rumah sakit Pencabutan atau pembatasan izin operasional, keterbatasan atau penutupan layanan pasien, sanksi staf klinis atau staf lainnya, atau tuntutan terkait masalah peraturan dan hukum oleh pihak Kementerian Kesehatan dan atau Dinas Kesehatan Penambahan atau penghapusan, satu atau lebih jenis pelayanan kesehatan, misalnya penambahan unit dialisis atau penutupan perawatan trauma. Monitoring dari ini dilaksanakan saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei. Apabila ditemukan adanya perubahan profil rumah sakit yang tidak dilaporkan dapat mengakibatkan dilaksanakannya survei terfokus dalam waktu yang berbeda. Apabila rumah sakit pada saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei tidak menyampaikan perubahan profil rumah sakit dapat berakibat tidak dilaksanakan survei akreditasi, gagal akreditasi atau dilaksanakan survei terfokus dalam waktu yang Keempat PARS. 4 Rumah sakit mengizinkan memberikan akses kepada KARS untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan standar, melakukan verifikasi mutu dan keselamatan atau terhadap laporan dari pihak yang berwenang. Atas hasil akreditasi yang dicapai rumah sakit memiliki arti rumah sakit memiliki komitmen terhadap pemangku kepentingan seperti, masyarakat, Kementerian Kesehatan, badan pemerintahan pusat/propinsi/kabupaten/kota, sumber pendanaan asuransi kesehatan, dan pihak lainnya bahwa rumah sakit akan menjaga untuk memenuhi standarnasional akreditasi rumah sakit edisi 1 termasuk kebijakan akreditasi oleh KARS. Dengan demikian, perlu dipahami bahwa KARS memiliki kewenangan untuk melakukan telusur dan investigasi terhadap pelaksanaan mutu dan keselamatan pasien ke seluruh atau sebagian rumah sakit, dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan, untuk memastikan rumah sakit tetap memenuhi dan mematuhi standar. Surveior selalu menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya. Monitoring dari persyaratan ini dilaksanakan selama fase siklus akreditasi tiga tahunan. Dampak yang terjadi terhadap ketidak patuhan dalam PARS 4 ini adalah KARS akan menarik status akreditasi dari rumah sakit yang menolak atau membatasi akses terhadap surveior KARS yang ditugaskan untuk melaksanakan telusur dan investigasi Kelima Rumah sakit bersedia menyerahkan data hasil monitoring dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota berupa berkas asli atau fotokopi legalisir kepada KARS. Dalam pelaksanaan survei akreditasi yang menyeluruh, surveior KARS dapat meminta informasi dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota berbagai aspek operasional rumah sakit dan lembaga lainnya yang juga melakukan penilaian terhadap area yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan, sebagai contoh pemeriksaan keselamatan kebakaran, pemeriksaan sanitasi rumah sakit dan lain sebagainya. Dalam hal ini termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan monitoring dari mutu dan keselamatan berupa insiden/kejadian yang dilaporkan ke pihak berwenang. Apabila diperlukan, rumah sakit bersedia memberikan semua catatan resmi, laporan dan rekomendasi dari lembaga lain seperti lembaga yang membidangi perizinan, pemeriksaan, peninjauan ulang, pemerintahan dan perencanaan. KARS juga bisa meminta laporan secara langsung dari lembaga lain tersebut. Laporan tersebut bisa diminta selama berlangsungnya fase siklus akreditasi tiga tahunan, termasuk selama survei akreditasi atau sebagai bagian dari monitoring yang menyangkut insiden atau mutu. Apabila rumah sakit tidak bersedia menyediakan laporan resmi ketika diminta pada saat survei berlangsung, dapat berakibat dilaksanakannya survei terfokus untuk mengkaji kembali laporan dan standar yang Keenam Rumah sakit mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan oleh KARS untuk mengamati proses survei secara langsung. Pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan wajib menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS, termasuk ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya. Pejabat KARS atau surveior senior dapat ditugaskan oleh Ketua Eksekutif KARS untuk mengawasi surveior baru, melakukan evaluasi standar baru dan melaksanakan evaluasi terhadap adanya perubahan tersebut selain aktivitas lainnya. Evaluasi bisa dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus. Apabila rumah sakit tidak bersedia dilaksanakan evaluasi pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus dapat berakibat kegagalan Ketujuh Rumah sakit bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu. Dengan demikian direktur rumah sakit dapat membandingkan capaian indikator area klinis, area manajemen dan sasaran keselamatan pasien dengan rumah sakit lain melalui Sismadak KARS. Kumpulan indikator KARS memberikan keseragaman, ketepatan spesifikasi dan standarisasi data yang dikumpulkan sehingga dapat dilakukan perbandingan di dalam rumah sakit dan antar rumah sakit. Pengumpulan, analisis dan penggunaan data merupakan inti dari proses akreditasi KARS. Data dapat menunjang perbaikan yang berkesinambungan bagi rumah sakit. Data juga bisa menyediakan arus informasi yang berkesinambungan bagi KARS dalam mendukung kelangsungan perbaikan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Pemilihan dan penggunaan kumpulan indikator diintegrasikan ke dalam prioritas parameter rumah sakit, seperti yang dijabarkan dalam standar Tata Kelola Rumah Sakit dan Indikator wajib dan indikator yang dipilih dievaluasi secara menyeluruh selama proses akreditasi berlangsung. Pengisian kedua indikator tersebut dilakukan sebelum proses survei. Evaluasi dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus. Apabila rumah sakit tidak bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu dan dapat berakibat pada hasil Kedelapan Rumah sakit wajib menampilkan status akreditasi dengan tepat, program dan pelayanan sesuai dengan tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS melalui website atau promosi lainnya. Situs, iklan dan promosi rumah sakit serta informasi lain yang dibuat oleh rumah sakit kepada masyarakat harus secara tepat menggambarkan capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS, program dan pelayanan yang diakreditasi oleh KARS. Evaluasi terhadap persyaratan ini dilaksanakan pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan. Apabila informasi tentang capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS tidak sesuai, dapat berakibat pada hasil kesembilan Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan pasien dalam lingkungan yang tidak memiliki risiko atau mengancam keselamatan pasien, kesehatan masyarakat atau keselamatan staf. Rumah sakit yang dipercaya pasien, staf dan masyarakat, dinyatakan berisiko rendah dan merupakan tempat yang aman. Oleh karena itu, rumah sakit menjaga kepercayaan dengan melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap praktik keselamatan. Evaluasi dilaksanakan terutama selama proses survei berlangsung termasuk melalui laporan atau pengaduan dari masyarakat atau sanksi dari pihak yang berwenang pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan. Risiko keamanan yang membahayakan pasien, pengunjung dan staf yang ditemukan pada saat survei dapat berakibat pada hasil akreditasi sampai masalah tersebut dapat diatasi dengan baik. Akhir kata_____ Itulah hal-hal yang perludiperhatikan untuk setiap rumah sakit yang akan melakukan akreditasi sistem terbaru ini. Semoga Artikel yang bersumber dari Panduan Buku SNARS Edisi 1 ini, dapat membantu dalam pemahaman mengenai Syarat dan Ketentuan sebuah rumah sakit yang dapat di akreditasi. Mendorongrumah sakit untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan, sehingga akreditasi yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dicapai. MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PERSYARATAN AKREDITASI RS (PARS) 1. Rumah sakit perlu memberikan data dan dan informasi yang dibutuhkan untuk proses akreditasi. Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan menyatakan, sertifikasi akreditasi merupakan prasyarat wajib bagi tiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pada 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Bakal Ada BPJS Ketenagakerjaan Syariah, Tunggu Tanggal Mainnya Sebelum Ada BPJS Kesehatan, Warga Baduy Harus Merogoh Kocek Sendiri bila Berobat Medis Sumringah Bikin e-KTP, Masyarakat Baduy Ingin Bisa Akses Layanan JKN Gratis "Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Kamis 3/1/2019. Dalam melakukan seleksi dan kredensialing, BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan dalam menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. "Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun, pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit," kata Iqbal. Saksikan juga video berikut ini Inovasi yang terus dikembangkan ini diharapkan dapat menuju cakupan kesehatan semestaJaminan pelayanan kesehatan yang bermutuProses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapiDalam proses memperbaharui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan manfaat yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah. "Dengan demikian, rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain," jelas Iqbal. Iqbal menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan merupakan informasi yang tidak tepat. "Kami sampaikan, informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tuturnya. Maulandy Rizky Bayu Kencana* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rumahsakit yang mengajukan survei akreditasi paling sedikit harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kepmenkes nomor 1128 tahun 2022 sebagai berikut: Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi - fungsi penting yang umum dalam oranisasi perumahsakitan.Persyaratan dan Pelaksanaan Survei Akreditasi menggunakan SNARS Edisi 1. sumber Presentasi Pokok Bahasan Persyaratan Akreditasi RS. Kebijakan Pra Survei. Tata Cara Pengajuan Survei. Pelaksanaan Survey. Kebijakan Umum Akreditasi RS dan Persyaratan Akreditasi RS PARS Mendorong rumah sakit untuk mengikuti peraturan dan perundang-undangan, sehingga akreditasi yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien dapat dicapai. MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PERSYARATAN AKREDITASI RS PARS 1. Rumah sakit perlu memberikan data dan dan informasi yang dibutuhkan untuk proses akreditasi. Saat mengajukan permohonan survei akreditasi, dan survei berikutnya. Contoh mengisi aplikasi survei secara lengkap, data direktur rumah sakit, data kelengkapan STR dan SIP para staf medis serta data perizinan-perizinan lainnya, perubahan direktur rumah sakit, kepemilikan, peningkatan kelas, pembangunan/renovasi yang cukup luas, dan lain sebagainya. MONITORING PARS-1. Monitoring dilaksanakan terus-menerus selama siklus akreditasi terkait dengan pengajuan yang diperlukan. DAMPAK KETIDAK PATUHAN PARS 1. Berisiko gagal akreditasi atau Penetapan akreditasi tertunda sampai semua persyaratan akreditasi dipenuhi dan dilakukan survei terfokus. Contoh Informasi pada aplikasi survei rumah sakit tidak tepat /tidak sesuai selama pelaksanaan survei maka dibutuhkan survei terfokus dan rumah sakit diminta menanggung biaya dari pelaksanaan survei terfokus. Jika terdapat bukti bahwa rumah sakit telah memalsukan atau menahan informasi atau bermaksud menghilangkan informasi yang diajukan kepada KARS, PARS-2 RS menyediakan informasi yang lengkap dan akurat kepada KARS selama keseluruhan fase dari proses akreditasi. Maksud dan tujuan untuk RS yang mengajukan akreditasi atau sudah terakreditasi untuk melaksanakan proses akreditasi secara jujur, berintegritas dan transparan. Hal ini dibuktikan dengan menyediakan informasi yang lengkap dan akurat selama proses akreditasi dan pasca akreditasi. KARS MENDAPATKAN INFORMASI TENTANG RUMAH SAKIT MELALUI Informasi Dari Rumah Sakit Dan Karyawan Informasi Dari Masyarakat Informasi Dari Pemerintah Informasi Dari Media Massa Dan Media Sosial Komunikasi Secara Lisan Observasi Langsung Dengan Atau Melalui Wawancara Atau Komunikasi Lainnya Kepada Pegawai KARS Dokumen Elektronik Atau Hard-copy Melalui Pihak Ketiga, Seperti Media Massa Atau Laporan Pemerintahan. PEMALSUAN Pemalsuan secara keseluruhan atau sebagian dari informasi yang diberikan oleh pihak yang mengajukan atau rumah sakit yang diakreditasi kepada KARS. Pemalsuan bisa meliputi perubahan draft, perubahan format, atau menghilangkan isi dokumen atau mengirimkan informasi, laporan, data dan materi palsu lainnya. MONITORING PARS-2 Monitoring dari PARS ini dimulai sejak proses pendaftaran dan terus berlanjut hingga rumah sakit tersebut terakreditasi. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-2 Jika KARS meyakini bahwa rumah sakit memasukkan informasi yang tidak akurat atau palsu atau mempresentasikan informasi yang tidak akurat atau palsu ke surveior, maka RS akan dianggap Berisiko Gagal Akreditasi dan kemungkinan perlu menjalani survei terfokus. Kegagalan mengatasi masalah ini tepat waktu atau pada saat survei terfokus dapat berakibat Kegagalan Akreditasi. PARS-3 RS melaporkan bila ada perubahan dari profil rumah sakit data elektronik atau informasi yang diberikan kepada KARS saat mengajukan aplikasi survei dalam jangka waktu maksimal 10 hari sebelum waktu survei . MAKSUD DAN TUJUAN PARS-3 KARS MEMERLUKAN Data-data informasi di bawah ini Perubahan nama rumah sakit Perubahan kepemilikan rumah sakit Perubahan bentuk badan hukum rumah sakit Perubahan kategori rumah sakit Perubahan kelas rumah sakit Pencabutan atau pembatasan izin operasional, keterbatasan atau penutupan layanan pasien, sanksi staf klinis atau staf lainnya, atau tuntutan terkait masalah peraturan dan hukum oleh pihak Kementerian Kesehatan dan atau Dinas Kesehatan Penambahan atau penghapusan, satu atau lebih jenis pelayanan kesehatan, misalnya penambahan unit dialisis atau penutupan perawatan trauma. Dan lain-lain. Monitoring PARS-3 Dilaksanakan saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei. Apabila ditemukan adanya perubahan profil rumah sakit yang tidak dilaporkan dapat mengakibatkan dilaksanakannya survei terfokus dalam waktu yang berbeda. Dampak Ketidakpatuhan terhadap PARS-3. Apabila rumah sakit pada saat pengajuan aplikasi survei secara elektronik atau saat berlangsungnya proses survei tidak menyampaikan perubahan profil rumah sakit dapat berakibat tidak dilaksanakan survei akreditasi, gagal akreditasi atau dilaksanakan survei terfokus dalam waktu yang berbeda. PARS-4 Rumah sakit mengizinkan memberikan akses kepada KARS untuk melakukan monitoring terhadap kepatuhan standar, melakukan verifikasi mutu dan keselamatan atau terhadap laporan dari pihak yang berwenang. MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-4 – KARS memiliki kewenangan untuk melakukan telusur dan investigasi terhadap pelaksanaan mutu dan keselamatan pasien ke seluruh atau sebagian rumah sakit, dengan pemberitahuan atau tanpa pemberitahuan, untuk memastikan rumah sakit tetap memenuhi dan mematuhi standar. – Surveior selalu menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya. Monitoring PARS-4 Monitoring dari persyaratan ini dilaksanakan selama fase siklus akreditasi tiga tahunan. DAMPAK KETIDAK PATUHAN TERHADAP PARS-4 KARS akan menarik status akreditasi dari rumah sakit yang menolak atau membatasi akses terhadap surveior KARS yang ditugaskan untuk melaksanakan telusur dan investigasi langsung . PARS-5 Rumah sakit bersedia menyerahkan data hasil monitoring dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten/Kota berupa berkas asli atau fotokopi legalisir kepada KARS . MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-5 Surveior KARS dapat meminta informasi dari Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota berbagai aspek operasional RS dan lembaga lainnya yang juga melakukan penilaian terhadap area yang berhubungan dengan mutu dan keselamatan, Contoh pemeriksaan keselamatan kebakaran, pemeriksaan sanitasi rumah sakit dan lain sebagainya. Dalam hal ini termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan monitoring dari mutu dan keselamatan berupa insiden/kejadian yang dilaporkan ke pihak berwenang. Monitoring PARS-5 Apabila diperlukan, RS bersedia memberikan semua catatan resmi, laporan dan rekomendasi dari lembaga lain seperti lembaga yang membidangi perizinan, pemeriksaan, peninjauan ulang, pemerintahan dan perencanaan. KARS juga bisa meminta laporan secara langsung dari lembaga lain tersebut. Laporan tersebut bisa diminta selama berlangsungnya fase siklus akreditasi tiga tahunan, termasuk selama survei akreditasi atau sebagai bagian dari monitoring yang menyangkut insiden atau mutu. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-5. Apabila rumah sakit tidak bersedia menyediakan laporan resmi ketika diminta pada saat survei berlangsung, dapat berakibat dilaksanakannya survei terfokus untuk mengkaji kembali laporan dan standar yang berhubungan . PARS 6. Rumah sakit mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan oleh KARS untuk mengamati proses survei secara langsung. Pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan wajib menggunakan tanda pengenal resmi sebagai identitas dan surat tugas dari KARS, termasuk ketika melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan kepada rumah sakit sebelumnya. MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-6. Pejabat KARS atau surveior senior dapat ditugaskan oleh Ketua Eksekutif KARS untuk mengawasi surveior baru, melakukan evaluasi standar baru dan melaksanakan evaluasi terhadap adanya perubahan tersebut selain aktivitas lainnya. MONITORING PARS-6. Evaluasi bisa dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus . DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-6. Apabila rumah sakit tidak bersedia dilaksanakan evaluasi pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus dapat berakibat kegagalan akreditasi. PARS-7. RSt bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu. Dengan demikian direktur rumah sakit dapat membandingkan capaian indikator area klinis, area manajemen dan sasaran keselamatan pasien dengan rumah sakit lain melalui Sismadak KARS. MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-7. Kumpulan indikator KARS memberikan keseragaman, ketepatan spesifikasi dan standarisasi data yang dikumpulkan sehingga dapat dilakukan perbandingan di dalam RS dan antar RS Pengumpulan, analisis dan penggunaan data merupakan inti dari proses akreditasi KARS. Data dapat menunjang perbaikan yang berkesinambungan bagi RS. Data juga bisa menyediakan arus informasi yang berkesinambungan bagi KARS dalam mendukung kelangsungan perbaikan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Pemilihan dan penggunaan kumpulan indikator diintegrasikan ke dalam prioritas parameter rumah sakit, seperti yang dijabarkan dalam standar dan MONITORING PARS-7. Indikator wajib dan indikator yang dipilih dievaluasi secara menyeluruh selama proses akreditasi berlangsung. Pengisian kedua indikator tersebut dilakukan sebelum proses survei. Evaluasi dilaksanakan pada semua fase proses akreditasi, termasuk saat pelaksanaan survei verifikasi dan survei terfokus. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-7. Apabila RS tidak bersedia bergabung dalam sistem penilaian perkembangan mutu dengan memberikan hasil pengukuran indikator mutu dan dapat berakibat pada hasil akreditasi. PARS-8. Rumah sakit wajib menampilkan status akreditasi dengan tepat, program dan pelayanan sesuai dengan tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS melalui website atau promosi lainnya . MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-8. Situs, iklan dan promosi rumah sakit serta informasi lain yang dibuat oleh rumah sakit kepada masyarakat harus secara tepat menggambarkan capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS, program dan pelayanan yang diakreditasi oleh KARS . MONITORING PARS-8. Evaluasi terhadap persyaratan ini dilaksanakan pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-8. Apabila informasi tentang capaian tingkatan status akreditasi yang diberikan oleh KARS tidak sesuai, dapat berakibat pada hasil akreditasi. PARS 9. RS menyelenggarakan pelayanan pasien dalam lingkungan yang tidak memiliki risiko atau mengancam keselamatan pasien, kesehatan masyarakat atau keselamatan staf . MAKSUD DAN TUJUAN UNTUK PARS-9. RS yang dipercaya pasien, staf dan masyarakat, dinyatakan berisiko rendah dan merupakan tempat yang aman. Oleh karena itu, RS menjaga kepercayaan dengan melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap praktik keselamatan. Monitoring PARS-9. Evaluasi dilaksanakan terutama selama proses survei berlangsung termasuk melalui laporan atau pengaduan dari masyarakat atau sanksi dari pihak yang berwenang pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan. DAMPAK KETIDAKPATUHAN TERHADAP PARS-9. Risiko keamanan yang membahayakan pasien, pengunjung dan staf yang ditemukan pada saat survei dapat berakibat pada hasil akreditasi sampai masalah tersebut dapat diatasi dengan baik. KEBIJAKAN PRA SURVEI AKREDITASI. KEBIJAKAN PRA SURVEI AKREDITASIPERSYARATAN KELAYAKAN UMUM. Berlokasi di wilayah Indonesia. Rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus untuk semua kelas rumah sakit. Izin operasional rumah sakit masih berlaku. Direktur/Kepala rumah Sakit adalah tenaga medis dokter atau dokter gigi. Rumah sakit mempunyai izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang masih berlaku atau kerjasama dengan pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah limbah bahan beracun dan berbahaya yang masih berlaku dan atau izin sebagai transporter yang masih berlaku. Semua staf pemberi asuhan di RS telah mempunyai STR dan SIP. RS melaksanakan atau bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu asuhan dan keselamatan pasien. TATA CARA PENGAJUAN SURVEI AKREDITASI PERTAMA KALI DAN SURVEI ULANG. RS mengajukan permohonan survei akreditasi melalui email ke survei atau secara online melalui website paling lambat 1 satu bulan sebelum tanggal pelaksanaan yang diajukan oleh rumah sakit. Surat permohonan survei dilampiri dengan kelengkapan Sbb – Aplikasi survei yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Direktur/Kepala rumah sakit. – Hasil self asessment terakhir, dengan skor minimal 80 %. – Izin operasional yang masih berlaku. – Ijazah dokter atau dokter gigi dari Direktur/Kepala rumah sakit. – Surat pernyataan Direktur/Kepala rumah sakit yang berisi a Tidak keberatan memberikan akses rekam medis kepada surveior . b Tidak meninggalkan rumah sakit selama kegiatan survei berlangsung. c Semua tenaga medis sudah mempunyai STR dan SIP. d Daftar Staf medis yang dilengkapi dengan nomer STR dan SIP dan masa berlakunya. e Surat izin pengelolaan air limbah IPLC yang masih berlaku. f Surat izin pengelolaan limbah B-3 yang masih berlaku atau perjanjian kerjasama dengan pihak ke 3 yang mempunyai izin pengolah limbah B-3 dan tranporter yang masih berlaku. 3. KARS akan melakukan evaluasi permohonan dan menetapkan a Bila rumah sakit telah memenuhi persayaratan maka KARS akan melanjutkan proses akreditasi. b Bila rumah sakit belum memenuhi persyaratan maka KARS akan memberitahukan ke RS agar melengkapi persyaratan dan pelaksanaan akreditasi ditunda sampai dengan kekurangan persyaratan dipenuhi oleh rumah sakit. KONTRAK ANTARA KARS DENGAN RS. RS melakukan kontrak komitmen dengan KARS Kesediaan RS dilakukan evaluasi terus menerus mulai dari permohonan survei yang diajukan, pada waktu survei akreditasi dilaksanakan dan selama siklus akreditasi 3 tahunan. Evaluasi pasca akreditasi ini dapat dilakukan setiap saat dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Bila rumah sakit menolak dilakukan evaluasi dapat berisiko sertifikat akreditasi ditarik kembali oleh KARS. Kesediaan RS dilakukan survei verifikasi tepat waktu atau sesuai dengan jadwal sebanyak dua kali yaitu satu tahun setelah survei dan dua tahun setelah survei. Bila Rumah Sakit menolak dilakukan survei verifikasi maka berisiko sertifikat akreditasi ditarik kembali oleh KARS. Kesediaan RS memberikan data dan informasi yang akurat dan tidak palsu kepada KARS dan surveior. Bila terbukti data dan informasi tidak akurat atau dipalsukan maka rumah sakit siap menerima risiko gagal akreditasi dan rumah sakit mengajukan ulang permohonan untuk dilakukan survei oleh KARS. Kesediaan RS melaporkan perubahan data di aplikasi survei kepemilikan, Direktur Rumah Sakit, perizinan, pelayanan, gedung/bangunan dan fasilitas dll selambat-lambatnya 10 hari sebelum survei dilakukan. Kesediaan RS melaporkan bila ada kejadian sentinel, perubahan kelas rumah sakit, perubahan jenis atau kategori rumah sakit, penambahan pelayanan baik spesialistik atau sub spesialistik, perubahan bangunan yang lebih dari 25 % dari bangunan saat sekarang selama siklus akreditasi 3 tahun dan bersedia dilakukan survei terfokus sesuai kebutuhan. Kesediaan RS melengkapi perizinan yang terkait dengan tenaga dan sarana-prasarana fasilitas. Kesediaan RS mengizinkan pejabat KARS atau surveior senior yang ditugaskan dengan menggunakan tanda pengenal dari KARS untuk melakukan evaluasi pada saat berlangsungnya survei. Evaluasi bisa dilaksanakan pada seluruh fase akreditasi, termasuk siklus akreditasi tiga tahunan. Kesediaan RS menyediakan fasilitas dan lingkungan yang aman bagi pasien, keluarga dan staf sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kesediaan RS melakukan pembayaran survei paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan survei. SURVEI H-1 TEMPAT HOTEL SURVEIOR MENGINAP. Di hadiri Manajemen; Medis; Perawat. Waktu – Pertemuan Tim Survei dengan Direktur RS dan Staf . Peserta dari RS Direktur RS, para pimpinan dan staf terkait. Peserta Tim Survei seluruh surveior . Waktu Pertemuan antar anggota Tim Survei. MATERI PERTEMUAN H -1.
Selainselaras dengan tujuan pencapaian Milenium Development Goals (MDG's), pelatihan ini juga dalam rangka memenuhi persyaratan Akreditasi Rumah Sakit 2012 (JCI) khususnya pada pemenuhan Sasaran MDG's. TUJUAN PELATIHAN PONEK. Tujuan Umum :
Smartplus Consulting Indonesia – Ketika suatu rumah sakit diminta melakukan akreditasi, maka rumah sakit tersebut berada satu langkah untuk masa depan. Namun yang jadi masalah adalah tidak semua SDM rumah sakit –dalam hal ini terutama manajer dapat memahami standar akreditasi atau menyusun regulasi dengan baik. Yang dimaksud baik disini adalah regulasi yang sesuai dengan standar akreditasi sekaligus dapat sukses dari akreditasi adalah penuhi semua ELEMEN PENILAIAN dalam STANDAR AKREDITASI, jika menargetkan untuk lulus paripurna. Setiap rumah sakit berhak menentukan target kelulusan, mengingat perbedaan kemampuan dalam memenuhi setiap elemen penilaian. Oleh karena itu diperlukan kemampuan dalam memahami setiap standar, sehingga harapannya setiap rumah sakit dapat mengidentifikasi di elemen mana saja bisa lulus. Dari identifikasi inilah target kelulusan bisa ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan masing-masing rumah sakit. Hal ini akan dapat meminimalkan upaya yang sia-sia ketika mencoba memenuhi elemen penilaian yang sebenarnya memang tidak mampu banyak cara untuk memahami standar akreditasi rumah sakit antara lain adalah membaca dan memahami buku standar akreditasi sebagai acuannya, mengikuti sosialisasi atau bimbingan akreditasi, membentuk forum diskusi antar rumah sakit, dan study banding ke rumah sakit yang sudah terakreditasi KARS versi 2012. Tentunya sangat membosankan apabila harus membaca dan mempelajari buku standar akreditasi yang 237 halaman itu. Lalu bagaimana cara mudah pahami standar akeditasi?Tips ini hanya dapat berhasil dengan baik jika telah terjalin komitmen kuat dalam diri karyawan untuk terlibat dalam proses akreditasi. Jadi tugas pertama adalah bangun komitmen terlebih dahulu. Siapkan tim kerja, bekali motivasi, ilmu dan buku standar akreditasi. Baru kemudian terapkan tips pahami standar akreditasi cara mudah yang maksud adalahIdentifikasi standar dan jumlah elemen penilaian di setiap bab standar gambaran umum setiap bab dalam standar akreditasi hingga mampu menyimpulkan ruang maksud dan tujuan setiap elemen jenis regulasi dan bukti implementasi yang dibutuhkan dalam setiap elemen seluruh Tim RS mengikuti tips mudah seperti diatas, maka mereka bisa dikatakan berada pada jalur yang benar dalam memahami standar akreditasi. jika mereka tidak melakukan cara praktis ini sampai kapanpun akan sulit pahami standar akreditasi secara utuh. Karena tips mudah tersebut merupakan kemampuan dasar yang wajib dimiliki oleh seorang koseptor dokumen sangatlah penting bagi Rumah Sakit untuk memenuhi standar pelayanan rumah sakit dan untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, untuk itu kami akan siap membantu Rumah Sakit anda dalam proses pembimbingan dan pendampingan persiapan akreditasi rumah sakit, Silahkan hubungi kami di 021 2940 3496, 0812 8122 9988 dr. Prima atau email info Smartplus Consulting Consulting >> Konsultan Manajemen Rumah Sakit memberikan layanan konsultasi, Training, Coaching untuk meningkatkan performa manajemen RS untuk meningkatkan kualitas layanan dan profitabilitas RS 1Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit 1 0 0 1 2 Survei Akreditasi Rumah Sakit a. Standar Akreditasi Rumah Sakit b. Tata Laksana Survei Akreditasi Rumah Sakit 14 16 12 42 3 Penilaian Akreditasi Rumah Sakit 1 4 0 5 Sub Total 16 20 12 48 C Materi Pelatihan Penunjang 1 Building Learning FASILITAS kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat itu menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit dengan Program JKN-KIS. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan, akreditasi menjadi syarat wajib. Diharapkan, rumah sakit dapat memenuhi syarat yang sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Pasal 67. Untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Baca Juga BPJS Berikan Bantuan Pengobatan dan Santunan Korban Tsunami Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia mencakup tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. “Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” ungkap Iqbal. Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan baik sesuai kontrak selama ini. Pun mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah. “Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal. Iqbal menambahkan, adanya anggapan penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan merupakan informasi yang tidak benar. Sampai saat ini, pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ke 3 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tukas Iqbal.OL-5 Dalamkesempatan tersebut Wahyuningsih juga menyampaikan bahwa Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) adalah lembaga Independen yang dapat menyelenggarakan Salahsatu tahpan penting dalam persiapan akreditasi adalah melakukan pembenahan rekam medis sehingga memenuhi persyaratan akreditasi. Disamping itu tenaga perekam medis juga dituntut untuk bisa melakukan analisis data dan menyajikan data dalam bentuk informasi kesehatan yang handal, sehingga bisa menjadi masukan bagi top manajemen di rumah