Individu Keluarga dan Masyarakat by hanifahadiyati. Baca gratis selama 30 hari. Pengaturan Pengguna
HUBUNGAN INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT Makna Individu โ€ข Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisahpisahkan antara jiwa dan raganya. โ€ข Para ahli Psikologi modern menegaskan bahwa manusia itu merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang kegiatannya sebagai keseluruhan, sebagai kesatuan. Kegiatan manusia sehari-hari merupakan kegiatan keseluruhan jiwa raganya. Bukan hanya kegiatan alat-alat tubuh saja, atau bukan hanya aktivitas dari kemampuan-kemampuan jiwa satu persatu terlepas daripada yang lain. Contoh Manusia sebagai makhluk individu mengalami kegembiraan atau kecewa akan terpaut dengan jiwa raganya. Tidak hanya dengan mata, telinga, tangan, kemauan, dan perasaan saja. Dalam kegembiraannya manusia dapat mengagumi dan merasakan suatu keindahan, karena ia mempunyai rasa keindahan, rasa estetis dalam individunya. Makna Keluarga โ€ข Keluarga adalah merupakan kelompok primer yang paling penting di dalam masyarakat. Di sini kita sebutkan 5 macam sifat yang terpenting dlm keluarga, yaitu 1 Hubungan suami-isteri โ€ข Hubungan ini mungkin berlangsung seumur hidup dan mungkin dalam waktu yang singkat saja. Adayang berbentuk monogomi, ada pula yang poligami. Bahkan masyarakat yang sederhana terdapat "group married", yaitu sekelompok wanita kawin dengan sekelompok laki-laki. 2 Bentuk perkawinan di mana suami-isteri itu diadakan dan dipelihara. โ€ข Dalam pemilihan jodoh dapat kita lihat, bahwacalon suami-isteri itu dipilihkan oleh orang-orangtua mereka. Sedang pada masyarakat lainnya diserahkan pada orangorang yang bersangkutan. Selanjutnya perkawinan ini ada yang berbentuk indogami yakni kawin di dalam golongan sendiri,ada pula yang berbentuk exogami, yaitu kawin diluar golongan sendiri 3 Susunan nama-nama dan istilah-istilah termasuk cara menghitung keturunan. โ€ข Di dalam beberapa masyarakat keturunan dihitung melalui garis laki-laki misalnya dibatak. Ini disebut patrilineal. Ada yang melalui garis wanita, di Minangkabau. Ini disebut Matrilineal, di mana kekuasaan terletak pada wanita. Di Minangkabau wanita tidak mempunyai hak apa-apa, bahkan hartanya pun tidak diurusi oleh wanita itu, melainkan diurus oleh adik atau saudara perempuannya. Sistem ini disebut Avonculat. 4 Milik atau harta benda keluarga. โ€ข Di manapun keluarga itu pasti mempunyai harta benda untuk kelangsungan hidup para anggota-anggotanya. Pada umumnya keluarga itu tempat bersama/rumah bersama. Makna Masyarakat โ€ข Mengenai arti masyarakat, di sini kita kemukakan beberapa definisi mengenai masyarakat itu dari para tokoh R. Linton Seorang ahli antropologi mengemukakan, bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Herskovist menulis bahwa masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu. Gillin dan Gillin mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi pengelompokanpengelompokan yang lebih kecil. Steinmetz seorang sosiologi bangsa Belanda, mengatakan bahwa masyarakat adalahkelompok manusia yang terbesar yang meliputi pengelompokkan-pengelompokkan manusia yang lebihkecil, yang mempunyai perhubungan yang erat danteratur. Hasan Shadily mendefinisikan masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, dengan atau karena sendirinya, bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain. Jadi masyarakat adalah sekelompok orang atau keluarga yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur. MASYARAKAT DAN INTERAKSI SOSIAL โ€ข โ€ข โ€ข โ€ข Definisi Interaksi Soasial Benduk-betuk Interaksi Soaial Sifat Kontak Sosial Status dan Peran Sosial INTERAKSI SOSIAL Pengertian Interaksi Sosial Mengutip Gillin dan Gillin dalam Cultural Sociology 1954; 489 Soekanto 2006;55 menegaskan bahwa interaksi sosial merupakan hubungan-hubungan sosial yang dinamis yang menyangkut hubungan antara orang-orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia. Interaksi sosial Soekanto 2006; 54-55 merupakan kunci dari semua kehidupan sosial karena tanpa interaksi sosial, tak mungkin ada kehidupan bersama. Bertemunya orangperorangan secara badaniah belaka tidak akan menghasilkan pergaulan hidup. Pergaulan hidup baru akan terjadi apabila setiap orang dalam pergaulan itu terlibat dalam suatu interaksi. Syarat-Syarat terjadinya Interaksi sosial Soekanto 2006;58 menyatkan bahwa interaksi sosial tidak mungkin terjadi apabila tidak memenuhi dua syarat yakni kontak sosial dan adanya komunikasi. 1. Kontak Sosial Kontak sosial berasal dari bahasa Latin con atau cum yang berarti bersama-sama atau tango yang berarti menyentuh. Kontak sosial dapat terjadi secara fisik, namun kemajuan teknologi informasi telah menghasilkan suatu bentuk kontak sosial yang baru. Orang dapat melakukan kontak sosial melalui telephone, telegraf, radio, surat dan lain sebagainya. Kontak sosial dapat berlangsung dalam tiga bentuk yakni โ€“ Kontak sosial antara orang perorangan. โ€“ Antara Orang perorangan dengan suatu kelompok manusia atau sebaliknya antara sekelompok manusia dengan orang perorangan. โ€“ Antara suatu kelompok manusia dengan kelompok manusia yang lainnya. 2. Komunikasi suatu proses dalam mana seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan, dan menggunakan informasi agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain. Baik komunikasi verbal atau nonverbal. Sifat-sifat Kontak Sosial Sebelum mendeskripsikan bentuk dari kontak sosial. Namun kontak sosial beberapa sifat โ€“ Kontak sosial tidak hanya tergantung pada tindakan, melainkan juga tanggapan terhadap tindakan itu. Kita dapat saja melakukan komunikasi panjang lebar dengan seseorang lain, tetapi kalau tidak ada tanggapan, maka tindakan itu tidak dapat dikategorikan sebagai kontak sosial. โ€“ Kontak sosial dapat bersifat negatif dan positif. Kontak sosial yang bersifat positif akan menghasilkan kerja, dan sebaliknya kontak sosial yang negatif akan menghasilkan konflik atau pertentangan. โ€“ Suatu Kontak sosial juga dapat bersifat primer dan sekunder. Dalam kontak sosial primer, dua subyek yang mengadakan kontak saling berhadapan muka, mereka tidak menggunakan media atau sarana lainnya seperti telephon dan lain sebagainya. Mereka saling berjabat tangan, memandang, menukar senyuman. Sebaliknya dalam kontak sosial sekunder, dua subyek yang mengadakan kontak menggunakan media atau sarana-sarana tertentu. Bentuk-Bentuk Interaksi Sosial Ada empat bentuk interaksi sosial Soekanto, 2006; 65-97 yakni kerja sama, akomodasi, persaingan dan konflik. 1. Kerja Sama. Charles H. Cooley Soekanto, menyatakan bahwa kerja sama timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan pengendalian diri sendiri untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tersebut; kesadaran akan adanya kepentingankepentingan yang sama dan adanya organisasi merupakan fakta-fakta yang penting dalam kerja sama yang dibangun. 2. Akomodasi Istilah akomodasi Soekanto,2006 68 dapat digunakan untuk menjelaskan suatu keadaan dan suatu proses. Sebagai suatu keadaan, akomodasi berarti adanya suatu keseimbangan dalam interaksi antara orang perorangan atau kelompok-kelompok manusia dalam kaitannya dengan norma-norma sosial dan nilai-nilai sosial yang berlaku di dalam masyarakat. Dan sebagai suatu proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha manusia untuk meredam suatu pertentangan yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan. Ini berarti bahwa akomodasi merupakan suatu cara untuk menyelesaikan pertentangan tanpa menghacurkan pihak lawan sehingga lawan tidak kehilangan kepribadiannya. Akomodasi dapat terjadi melalui beberapa bentuk โ€“ Coercion, akomodasi dalam bentuk ini terjadi karena adanya pemaksaan, โ€“ Compromise, akomodasi yang terjadi di mana pihakpihak yang saling bertentangan sama-sama mengurangi tuntutannya masing-masing. โ€“ Arbitration, akomodasi yang terjadi karena kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan pertentangan melalui pihak ketiga. โ€“ Mediation, mediasi hampir sama dengan arbitrase, hanya saja pihak ketiga dalam mediasi hanya berfungsi sebagai penasehat dan tidak memiliki wewenang membuat keputusan untuk menyelesaikan perselisihan, โ€“ Conciliation, suatu usaha mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan bersama, โ€“ Toleration, suatu akomodasi tanpa persetujuan formal, โ€“ Stalemate, suatu akomodasi yang terjadi karena kedua belah pihak yang bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang sehingga pada suatu titik berhenti dengan sendirinya dalam pertentangan. โ€“ Adjudication, penyelesaian perkara melalui pengadilan Tahap yang lebih lanjut dari akomodasi adalah asimilasi di mana seseorang yang memasuki suatu kelompok tertentu tidak lagi memandang perbedaan dirinya dengan kelompok yang dimasukinya, melainkan ia akan mengidentifikasikan dirinya dengan kepentingan dan tujuan kelompok yang dimasukinya. Faktor-fakto yang mempermudah terjadinya asilimilasi adalah adanya toleransi, kesempatan ekonomi yang sama, sikap saling menghargai, terbuka, adanya persamaan unsur kebudayaan, perkawinan campur dan adanya musuh bersama dari luar. Persaingan Soekanto, p. 83 dapat diartikan sebagai proses sosial di mana individu atau kelompok bersaing mencari keuntungan melalui bidang-bidang kehidupan yang langka tanpa mempergunakan ancaman atau kekerasan. Kedudukan dan kesempatan dalam berusaha tidak mudah diperoleh, karena itu ia bersifat langka. Oleh karena ia bersifat langka, maka orang atau kelompok akan bersaing untuk memperolehnya. 5. Kontravensi dan Konflik Kontravensi Soekanto, pada hakekatnya merupakan bentuk proses sosial yang berada antara persaingan dan pertentangan atau pertikaian. Sebagaimana yang dikutip oleh Soekanto, Leopold von Wiese dan Howard Becker 1932, bab 19 merumuskan lima bentuk kontravensi yaitu โ€“ Perbuatan-perbuatan seperti penolakan, gangguan, perlawanan, perbuatan menghalang-halangi, protes, gangguan-gangguan, perbuatan kekerasan, dan mengacaukan rencan pihak lain; โ€“ Menyangkal pernyataan orang lain di muka umum, memaki-maki melalui surat selebran, mencerca, memfitnah dan lain sebagainya; โ€“ Mengumumkan rahasia pihak lain, perbuatan khianat dan seterusnya; โ€“ Menganggu atau membingungkan pihak lain. Contoh lain adalah memaksa pihak lain untuk menyesuaikan diri. Kontravensi dapat menimbulkan konflik sosial Sosial dan Struktur Sosial Masyarakat merupakan suatu sistem yang terorganisasi, dan sistem ini terjadi malalui interaksi antara individu dalam masyarakat. Oleh karena masyarakat merupakan suatu sistem yang terorganisasi, maka interaksi yang terjadi dalam masyarakat memiliki suatu pola Macionis, 1989150-156, Schaefer, 2006 104-111. Sebagai contoh keluarga merupakan suatu unit sosial yang tidak saja terdiri dari individu-individu, melainkan juga terdiri dari status dan peran. Artinya interaksi yang terjadi antara individu itu selalu terjadi dalam konteks peran dan status yang dimiliki oleh individu sebagai anggota keluarga itu. Ayah bukan sekedar pribadi yang berjenis kelamin laki-laki tetapi dalam konsep ayahโ€™ itu sendiri terkandung peran dan status sosial, demikian halnya dengan ibu, anak dan anak-anak. Peran dan status dalam masyarakat atau dalam contoh kita keluarga membentuk struktur sosial dan oleh karenanya juga struktur interaksi. 6. Status dan Peran Sosial Status Status adalah posisi sosial yang diakui yang miliki oleh individu dalam masyarakat. Stiap status meliputi sejumlah hak, kewajiban dan harapan-harapan yang mengarahkan interaksi sosial. Ada dua jenis status yakni ascribed status dan achieved status. Ascribed status adalah posisi sosial yang dimiliki oleh seseorang karena kelahiran sedangkan achieved status adalah posisi sosial yang dimiliki oleh seseorang karena kemapuan dan usaha individu. Kemampuan ini dapat diukur secara signifikant. Peran Komponen kedua dari interaksi sosial adalah peran. Peran berkaitan dengan pola-pola tingkah laku seorang individu sesuai dengan status yang dimilikinya. Oleh karena itu peran merupakan ekspresi dinamis dari status. Dengan perkataan lain, siapa yang memiliki status tertentu TERIMA KASIH

Jawablahpertanyaan berikut dengan memilih satu jawaban paling benar! 1) Keluarga adalah unit terkecil masyarakat yang menekankan pada terpenuhinya tugas-tugas dan fungsinya dalam perawatan dan sosialisasi anggota keluarganya. Sudut pandang yang digunakan dalam mendefinisikan keluarga tersebut adalah A. struktural B. fungsional C. transaksional

Teks Jawaban mengenal peran Islam dalam membangun dan mengatur keluarga dan perlindungannya. Maka kita harus mengetahui keluarga dahulu sebelum Islam dan menurut barat pada zaman ini. Dahulu keluarga sebelum Islam berdiri di atas kesewengan dan kezaliman. Semua urusan dipegang para lelaki saja. Dahulu wanita atau anak perempuan terzalimi dan terhina. Contohnya adalah kalau lelaki meninggal dunia dan meniggalkan istri, maka anak dari istri lainnya berhak menikahi dan mengaturnya dan melarangnya untuk menikah. Bahkan dari kalangan lelaki saja yang mendapatkan warisan, adapun para wanita atau anak-anak tidak ada bagian untuknya. Sehingga pandangan terhadap kedudukan wanita, baik itu ibu, anak perempuan atau saudara perempuan adalah pandangan aib dan kehinaan. Karena memungkinkan untuk ditawan sehingga menjadikan kehinaan dan aib baginya. Makanya, seorang suami dahulu mengubur anak perempuannya hidup-hidup padahal masih kecil dan menyusui. Sebagaimana firman Allah Taโ€™ala ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุจูุดู‘ูุฑูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุฃูู†ู’ุซูŽู‰ ุธูŽู„ู‘ูŽ ูˆูŽุฌู’ู‡ูู‡ู ู…ูุณู’ูˆูŽุฏู‘ู‹ุง ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูƒูŽุธููŠู…ูŒ . ูŠูŽุชูŽูˆูŽุงุฑูŽู‰ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู…ู ู…ูู†ู’ ุณููˆุกู ู…ูŽุง ุจูุดู‘ูุฑูŽ ุจูู‡ู ุฃูŽูŠูู…ู’ุณููƒูู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู‡ููˆู†ู ุฃูŽู…ู’ ูŠูŽุฏูุณู‘ูู‡ู ูููŠ ุงู„ุชู‘ูุฑูŽุงุจู ุฃูŽู„ูŽุง ุณูŽุงุกูŽ ู…ูŽุง ูŠูŽุญู’ูƒูู…ููˆู†ูŽ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู†ุญู„ 58-59 โ€œDan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah merah padamlah mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah hidup-hidup ?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.โ€ QS. An-Nahl 58-59 Dahulu keluarga berdasarkan pemahaman lebih luas kabilah berdiri atas dasar saling membela satu sama lain meskipun dalam kezaliman atau lainnya. Ketika Islam datang, semua itu dihapus dengan menegakkan keadilan dan memberikan hak kepada yang punya sampai kepada anak yang menyusu. Sampai bayi yang gugur mendapatkan penghormatan dan penghargaan dengan mensholatinya. Orang yang memandang keluarga barat sekarang, akan mendapatkan keluarga berantakan tidak teratur. Kedua orang tua tidak dapat mengendalikan anak-anaknya. Baik secara pemikiran maupun akhlak. Anak lelaki berhak pergi kemana saja yang dikehendakinya begitu juga anak perempuan berhak duduk dengan siapa saja yang dikehendakinya. Tidur dengan siapa saja yang dikehendakinya, atas nama kebebasan dan memberikan hak-haknya. Selanjutnya apa hasilnya? Keluarga berantakan. Anak-anak lahir tanpa ada pernikahan. Para bapak dan ibu tidak bertanggungjawab dan bagian untuk mereka sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian pemikir, โ€œKalau anda ingin mengetahui hakekat mereka, maka pergilah ke penjara, rumah sakit, panti jompo. Para anak tidak mengenal ayahnya kecuali pada perayaan dan moment tertentu.โ€ Kesimpulannya, tatanan keluarga dalam ajaran non Islam berantakan, maka Islam datang untuk menjaga kekokohan keluarga dan melindunginya dari gangguan, juga menjaga untuk kelurusannya serta memberikan peran penting bagi setiap anggota keluarga dalam kehidupannya. Maka Islam memuliakan wanita, baik ibu, anak perempuan maupun saudara perempuan. Memuliakan ibu berlandaskan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu anha, beliau berkata ุฌูŽุงุกูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ุฅูู„ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุญูŽู‚ู‘ู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุจูุญูุณู’ู†ู ุตูŽุญูŽุงุจูŽุชููŠุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ "ุฃูู…ู‘ููƒูŽ" ู‚ูŽุงู„ูŽ ุซูู…ู‘ูŽ ู…ูŽู†ู’ุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ "ุซูู…ู‘ูŽ ุฃูู…ู‘ููƒูŽ" ู‚ูŽุงู„ูŽ " ุซูู…ู‘ูŽ ู…ูŽู†ู’ุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ "ุซูู…ู‘ูŽ ุฃูู…ู‘ููƒูŽ" ู‚ูŽุงู„ูŽ ุซูู…ู‘ูŽ ู…ูŽู†ู’ุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ "ุซูู…ู‘ูŽ ุฃูŽุจููˆูƒูŽ ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠุŒ ุฑู‚ู… 5626 ุŒ ูˆู…ุณู„ู…ุŒ ุฑู‚ู… 2548 โ€œSeseorang mendatangi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam seraya bertanya, โ€œWahai Rasulullah siapa orang yang paling berhak untuk dipergauli secara baik? Beliau bersabda, โ€œIbumu.โ€ Dia berkata, โ€œKemudian siapa lagi?โ€™ Beliau berkata, โ€œKemudian Ibumu.โ€™ Dia berkata, โ€œKemudian siapa lagi?โ€™ Beliau berkata, โ€œKemudian Ibumu.โ€™ Dia berkata, โ€œKemudian siapa?โ€™ Beliau berkata, โ€œKemudian ayahmu.โ€ HR. Bukhori, no. 5626 dan Musim, no. 2548. Tentang memuliakan anak perempuan. Bersumber dari hadits Abi Said Al-Hudri, sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda " ู…ู† ูƒุงู† ู„ู‡ ุซู„ุงุซ ุจู†ุงุช ุฃูˆ ุซู„ุงุซ ุฃุฎูˆุงุช ุฃูˆ ุงุจู†ุชุงู† ุฃูˆ ุฃุฎุชุงู† ูุฃุญุณู† ุตุญุจุชู‡ู† ูˆุงุชู‚ู‰ ุงู„ู„ู‡ ููŠู‡ู† ุฏุฎู„ ุงู„ุฌู†ุฉ ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ุญุจุงู† ููŠ ุตุญูŠุญู‡ 2 / 190 โ€œSiapa yang mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu merawatnya dengan baik serta bertakwa kepada Allah atasnya, maka akan masuk surga.โ€ HR. Ibnu Hibban di Shahihnya, no .2/190. Adapun memuliakan istri, berdasarkan hadits dari Aisyah, dia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda ุฎูŽูŠู’ุฑููƒูู…ู’ ุฎูŽูŠู’ุฑููƒูู…ู’ ู„ุฃูู‡ู’ู„ูู‡ูุŒ ูˆูŽุฃู†ูŽุง ุฎูŽูŠู’ุฑููƒูู…ู’ ู„ุฃูŽู‡ู’ู„ููŠ ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠุŒ ุฑู‚ู… 3895 ูˆุญุณู‘ูŽู†ู‡ โ€œSebaik-baik kamu semua adalah yang terbaik kepada istrinya dan saya yang terbaik kepada istriku.โ€ HR. Tirmizi, no. 3895 dan beliaun menyatakan sebagai hadits hasan Islam memberikan wanita haknya dalam warisan dan lainnya. Memberikan haknya seperti lelaki dalam banyak urusan. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกูŽ ุดูŽู‚ูŽุงุฆูู‚ู ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ููŠ ุณู†ู†ู‡ุŒ ุฑู‚ู… 236 ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุนุงุฆุดุฉ ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ููŠ ุตุญูŠุญ ุฃุจูŠ ุฏุงูˆุฏุŒ ุฑู‚ู… 216 โ€œPara wanita adalah saudara para lelaki.โ€ HR. Abu Daud dalam sunannya, no. 236 dari hadits Aisyah dinyatakan shahih oleh Albani dalam Shahih Abu Daud, no. 216 Islam mengajarkan agar berlaku baik kepada istri, dan seorang wanita diberi kebebasan memilih suami dan menjadikan hal itu bagian terbesar tanggung jawab dalam mendidik anak. Islam menjadikan ayah dan ibu tanggung jawab besar dalam mendidik anak-anaknya. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma sesungguhhnya beliau mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda ูƒูู„ู‘ููƒูู…ู’ ุฑูŽุงุนูุŒ ูˆูŽู…ูŽุณู’ุคููˆู„ูŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุนููŠู‘ูŽุชูู‡ู , ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ุฑูŽุงุนู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูŽุณู’ุคููˆู„ูŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุนููŠู‘ูŽุชูู‡ู , ูˆูŽุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ูููŠ ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ุฑูŽุงุนู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูŽุณู’ุคููˆู„ูŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุนููŠู‘ูŽุชูู‡ู , ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ูููŠ ุจูŽูŠู’ุชู ุฒูŽูˆู’ุฌูู‡ูŽุง ุฑูŽุงุนููŠูŽุฉูŒ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ู…ูŽุณู’ุคููˆู„ูŽุฉูŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุนููŠู‘ูŽุชูู‡ูŽุง , ูˆูŽุงู„ู’ุฎูŽุงุฏูู…ู ูููŠ ู…ูŽุงู„ู ุณูŽูŠู‘ูุฏูู‡ู ุฑูŽุงุนู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูŽุณู’ุคููˆู„ูŒ ุนูŽู†ู’ ุฑูŽุนููŠู‘ูŽุชูู‡ู ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠุŒ ุฑู‚ู… 853ุŒ ูˆู…ุณู„ู…ุŒ ุฑู‚ู… 1829 โ€œMasing-masing kalian bertanggung jawab terhadap yang diurusnya. Imam bertanggung jawab dan akan ditanyakan tentang rakyatnya. Suami bertanggung jawab terhadap istrinya dan dia akan ditanyakan. Istri bertanggung jawab atas rumah suaminya dan dia akan ditanyakan. Pembantu bertanggung jawab atas harta majikannya dan akan ditanyakan tanggung jawabnya.โ€ HR. Bukhari, no. 853 dan Muslim, no. 1829. Islam sangat berusaha menumbuhkan penghormatan dan pemuliaan terhadap para ayah dan ibu dengan memelihara dan taat terhadap perintahnya hingga meninggal dunia. Allah subhanaahu wa taโ€™ala berfirman ูˆูŽู‚ูŽุถูŽู‰ ุฑูŽุจู‘ููƒูŽ ุฃูŽู„ู‘ูŽุง ุชูŽุนู’ุจูุฏููˆุง ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฅููŠู‘ูŽุงู‡ู ูˆูŽุจูุงู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏูŽูŠู’ู†ู ุฅูุญู’ุณูŽุงู†ู‹ุง ุฅูู…ู‘ูŽุง ูŠูŽุจู’ู„ูุบูŽู†ู‘ูŽ ุนูู†ู’ุฏูŽูƒูŽ ุงู„ู’ูƒูุจูŽุฑูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽูˆู’ ูƒูู„ูŽุงู‡ูู…ูŽุง ููŽู„ูŽุง ุชูŽู‚ูู„ู’ ู„ูŽู‡ูู…ูŽุง ุฃููู‘ู ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽู†ู’ู‡ูŽุฑู’ู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽู‚ูู„ู’ ู„ูŽู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽูˆู’ู„ู‹ุง ูƒูŽุฑููŠู…ู‹ุง ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุฅุณุฑุงุก 23 โ€œDan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.โ€ QS. Al-Isra 23 Islam menjaga keluarga pada kehormatan, iffah, kesucian dan nasabnya. Sehingga menganjurkan untuk menikah dan melarang ikhtilat campur baur antara lelaki dan perempuan. Menjadikan setiap individu dalam keluarga mempunyai peran penting. Ayah dan ibu menjaga dan pendidikan islam. Anak-anak mendengarkan dan mentaati. Menjaga hak para ayah dan ibu berlandaskan kecintaan dan pengagungan. Ini semua bukti terbesar berupa ketangguhan keluarga dalam Islam dan diakui para musuh. Masih banyak nash-nash lainnya yang tidak cukup tempat untuk disebutkan. Islam telah menjadikah hak ibu atas anaknya agar memberikan nafkah kepadanya kalau membutuhkan nafkah. Selagi mampu dan bisa. Oleh karena itu tidak dikenal orang Islam sepanjang zaman bahwa wanita ditinggalkan di panti jompo atau dikeluarkan oleh anaknya dari rumah atau anak-anaknya menolak memberikan nafkah kepadanya atau membutuhkan keberadaannya bekerja untuk makan dan minum. Islam memuliakan wanita sebagai istri. Maka para suami diwasiatkan untuk berbuat baik kepadanya dan dalam mempergauilinya. Diberitahukan bahwa ia mempunyai hak seperti suami melainkan suami mendapatkan satu derajat lebih tinggi, karena tanggung jawab dalam memberi nafkah dan menanggung urusan keluarga. Dinyatakan pula bahwa orang Islam terbaik dan termulia adalah yang terbaik dalam memperlakukan istrinya. Diharamkan mengambil hartanya tanpa ridha istrinya. Di antara firman Allah ูˆูŽุนูŽุงุดูุฑููˆู‡ูู†ู‘ูŽ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู†ุณุงุก 19 โ€œDan bergaullah dengan mereka secara patut.โ€ QS. AN-Nisa 19 Dan firman-Nya ูˆูŽู„ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูุซู’ู„ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ูˆูŽู„ูู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ุฏูŽุฑูŽุฌูŽุฉูŒ ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽุฒููŠุฒูŒ ุญูŽูƒููŠู…ูŒ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ 228 โ€œDan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.โ€ QS. Al-Baqarah 228 Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ุงุณู’ุชูŽูˆู’ุตููˆุง ุจูุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู ุฎูŽูŠู’ุฑู‹ุง ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠุŒ ุฑู‚ู… 3331 ูˆู…ุณู„ู…ุŒ ุฑู‚ู… 1468 โ€œPerlakukan para wanita dengan baik.โ€ HR. Bukhori, no. 3331 dan Muslim, no. 1468. Dan sabdanya ุฎูŽูŠู’ุฑููƒูู…ู’ ุฎูŽูŠู’ุฑููƒูู…ู’ ู„ุฃูŽู‡ู’ู„ูู‡ู ูˆูŽุฃูŽู†ูŽุง ุฎูŽูŠู’ุฑููƒูู…ู’ ู„ุฃูŽู‡ู’ู„ููŠ ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠุŒ ุฑู‚ู… 3895 ูˆุงุจู† ู…ุงุฌู‡ุŒ ุฑู‚ู… 1977 ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ููŠ ุตุญูŠุญ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ โ€œSebaik-baik kamu adalah yang terbaik kepada istrinya dan saya terbaik kepada istriku.โ€ HR. Tirmizi, no. 3895, Ibnu Majah, no. 1977 dinyatakan shahih oleh Albani dalam Shahih Tirmizi Islam juga memuliakan anak wanita. Maka dianjurkan dalam mendidik dan mengajarkannya serta menjadikan pendidikan anak wanita dengan pahala besar. Di antara sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ู…ูŽู†ู’ ุนูŽุงู„ูŽ ุฌูŽุงุฑููŠูŽุชูŽูŠู’ู†ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุจู’ู„ูุบูŽุง ุฌูŽุงุกูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ุฃูŽู†ูŽุง ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูˆูŽุถูŽู…ู‘ูŽ ุฃูŽุตูŽุงุจูุนูŽู‡ู ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…ุŒ ุฑู‚ู… 2631 โ€œSiapa yang mendidik dua anak wanita sampai balig, maka dia bersamaku akan datang pada hari kiamat seraya menyatukan jemarinya.โ€ HR. Muslim, no. 2631 Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 3669, dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu, dia berkata, aku mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda ู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู„ูŽู‡ู ุซูŽู„ุงุซู ุจูŽู†ูŽุงุชู ุŒ ููŽุตูŽุจูŽุฑูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ุŒ ูˆูŽุฃูŽุทู’ุนูŽู…ูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽุณูŽู‚ูŽุงู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽูƒูŽุณูŽุงู‡ูู†ู‘ูŽ ู…ูู†ู’ ุฌูุฏูŽุชูู‡ู ูƒูู†ู‘ูŽ ู„ูŽู‡ู ุญูุฌูŽุงุจู‹ุง ู…ูู†ู’ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงู…ูŽุฉู ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ููŠ ุตุญูŠุญ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ โ€œSiapa yang mempunyai tiga anak wanita dan bersabar atasnya, mereka diberinya makan, minum dan pakaian kepadanya dari kelebihannya. Maka mereka akan menjadi tameng baginya dari neraka pada hari kiamat.โ€ Dinyatakan shahih oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah Islam juga memuliakan wanita sebagai saudara perempuan, bibi dari ayah dan bibi dari ibu. Maka diperintahkan menyambung kerabat. Serta menganjurkan hal itu. Mengharamkan untuk memutuskannya dalam banyak nash. Di antaranya sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุŒ ุฃูŽูู’ุดููˆุง ุงู„ุณู‘ูŽู„ุงู…ูŽ ุŒ ูˆูŽุฃูŽุทู’ุนูู…ููˆุง ุงู„ุทู‘ูŽุนูŽุงู…ูŽ ุŒ ูˆูŽุตูู„ููˆุง ุงู„ุฃูŽุฑู’ุญูŽุงู…ูŽ ุŒ ูˆูŽุตูŽู„ู‘ููˆุง ุจูุงู„ู„ู‘ูŽูŠู’ู„ู ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ู†ููŠูŽุงู…ูŒ ุŒ ุชูŽุฏู’ุฎูู„ููˆุง ุงู„ู’ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉูŽ ุจูุณูŽู„ุงู…ู ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ุŒ ุฑู‚ู… 3251 ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ููŠ ุตุญูŠุญ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ โ€œWahai Manusia, sebarkan salam, berikan makanan, sambung kerabat silaturahim, shalatlah malam hari dikala manusia sedang tidur, maka kamu akan masuk surga dengan selamat.โ€ HR. Ibnu Majah, no. 3251, dinyatakan Shahih oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah Diriwayatkan Bukhari, no. 5988, dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, Allah berfirman โ€“tentang kerabat rahim ู…ูŽู†ู’ ูˆูŽุตูŽู„ูŽูƒู ูˆูŽุตูŽู„ู’ุชูู‡ู ุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ู‚ูŽุทูŽุนูŽูƒู ู‚ูŽุทูŽุนู’ุชูู‡ู โ€œSiapa yang menyambungmu, maka saya akan menyambungnya dan siapa yang memutuskanmu, maka saya akan memutuskannya.โ€ Terkadang semua sisi ini terkumpul pada satu wanita. Sehingga dia menjadi istri, anak wanita, ibu, saudara perempuan, bibi dari ayah dan bibi dari ibu. Sehingga dia mendapatkan kemuliaan semua ini. Secara umum, Islam mengangkat harkat wanita, menyamakan antara dia dengan lelaki pada banyak hukum. Dia diperintahkan seperti beriman, taat, sama dalam memberikan pahala di akhirat. Dia juga mempunyai hak berpendapat, memberi nasehat, memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran, berdakwah kepada Allah. Dan dia juga mempunyai hak memiliki, menjual dan membeli, mendapat warisan, bersodaqah dan memberi hibah. Tidak diperkenankan seorangpun mengambil hartanya tanpa rihanya. Dia juga mempunyai hak hidup mulia, tidak diganggu, tidak dizalimi, mendapatkan hak belajar. Bahkan wajib belajar apa yang dibutuhkan untuk agamanya. Siapa yang membandingkan antara hak-hak wanita dalam Islam dan apa yang terjadi waktu jahiliyah atau kebudayaan lain, akan mengetahui hakekatnya apa yang telah saya katakan. Bahkan dipastikan bahwa wanita belum pernah dimuliakan lebih besar sebagaimana Islam memuliakannya. Tidak perlu menyebutkan kondisi wanita di masyarakat Yunani, Persia atau Yahudi. Hingga masyarakat Kristen, mempunyai posisi yang jelek terhadap wanita. Telah berkumpul para pendeta di Konvensi Macoonโ€™ untuk membahas Apakah wanita itu jasad saja atau jasad tanpa ruh? Pendapat yang dimenangkan bahwa wanita kosong dari ruh yang menyelamatkan. Tidak ada yang dikecualikan selain Maryam alaihas salam saja. Orang Perancis mengadakan Konferensi tahun 586 M untuk membahas tentang wanita Apakah dia mempunyai ruh atau tidak? Kalau dia mempunyai ruh, apakah ruh hewan atau ruh manusia? Terakhir kali mereka menetapkan bahwa dia adalah manusia, akan tetapi diciptakan hanya untuk melayani lelaki saja. Parlemen Inggris mengeluarkan keputusan pada masa Henry kedelapan yang melarang wanita membaca Perjanjian Baruโ€™ karena ia termasuk najis. Undang-undang Inggris hingga tahun 1805 M terdapat aturan laki-laki dibolehkan menjual istrinya dan telah ditentukan harga istri 6 Bins. Pada zaman modern, wanita dikeluarkan dari rumah setelah berumur 18 tahun agar memulai kerja dan mengapatkan sesuap makanan untuk hidup. Kalau tidak menyukai dan tetap tinggal di rumah, maka dia harus membayar kepada kedua orang tuanya sewa kamar, harga makanan dan cucian pakaiannya. silahkan lihat Audatul Hijab, 2/47-56. Bagaimana dibandingkan hal ini dengan Islam yang memerintahkan untuk berbuat baik dan memuliakannya serta memberikan nafkah kepadanya? Kedua Sementara perubahan hak-hak ini sepanjang masa, bukan perubahan mendasar dan orisinil teori. Sementara dari sisi realisasi. Yang tidak diragukan lagi bahwa masa keemasan dalam Islam, dimana umat Islam paling banyak merealisasikan syareat Tuhannya. Di antara hukum syariat ini adalah berbakti kepada ibu, berbuat baik kepada istri, anak perempuan, saudara perempuan dan para wanita secara umum. Kelemahan dalam masalah agama akan menimbulkan kekurangan dalam pelaksanaan hak-hak ini. Akan tetapi akan senantiasa ada sekelompok orang yang berpegang teguh terhadap agamanya sampai hari kiamat dengan merealisasikan syariat Tuhannya. Mereka itu yang lebih layak menghormati wanita dan memenuhi hak-haknya. Meskipun banyak di kalangan umat Islam yang lemah dari sisi keagamaannya sekarang, cuma wanita masih tetap pada posisi dan kedudukannya, baik sebagai ibu, anak perempuan, istri maupun saudara perempuan. Tanpa mengenyampingkan adanya fakta kekurangan atau kezaliman atas hak-hak wanita pada sebagian orang. Masing-masing hendaknya menanyakan pada dirinya.
INDIVIDUDAN KELUARGA KOMPETENSI MINIMAL LEVEL 4 Kompetensi yang ingin dicapai dari pelaksanaan Modul 2 ini adalah agar mahasiswa mampu mengelola masalah kesehatan individu, keluarga dan masyarakat secara komprehensif, holistik, terpadu dan berkesinambungan dalam konteks pelayanan kesehatan primer. Tujuan Instruksional Umum
Sementaraitu, masyarakat merupakan lingkungan sosial individu yang lebih luas. Di dalam masyarakat, individu mengejewantahkan apa-apa yang sudah dipelajari dari keluarganya. Mengenai hubungan antara individu dan masyarakat ini, terdapat berbagai pendapat tentang mana yang lebih dominan. Pendapat-pendapat tersebut diwakili oleh Spencer, Pareto
Paragrafberikut untuk soal nomor 17 dan 18. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) adalah perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran Perilaku ini membuat keluarga, kelompok, atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan. Perilaku hidup bersih tersebut, seperti mencuci tangan dengan SoalPilihan Ganda Interaksi Sosial 1. Pengertian interaksi sosial yaitu . a. pengawasan terhadap perilaku masyarakat b. kerja sama antar manusia c. hubungan timbal balik antar manusia d. perilaku keseharian manusia e. aturan yang mengatur perilaku masyarakat 2.
seringterjadi ditengah masyarakat pertanyaan tentang jodoh di hari raya yang meresahkan generasi millenial. Hari lebaran merupakan momen dimana semua orang akan pulang ke kampung halamannya masing-masing untuk bertemu sanak saudara dan keluarga yang ada di kampung halaman yang sudah ditinggalkan begitu lama dari perantauan.

PeranSebagai Pendidik. Perawat dalam memberikan pendidikan dan pemahaman kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, baik di rumah, puskesmas, dan masyarakat dilakukan sec\ara terorganisasi dalam rangka menanamkan perilaku sehat, sehingga terjadi perubahan-perubahan perilaku seperti yang diharapkan dalam mencapai tingkat kesehatan yang

Keperawatanadalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat (UU No 38/2014 tentang Keperawatan). Menurut lokakarya keperawatan nasional Indonesia tahun 1983 keperawatan (Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang perawat diatur dengan Peraturan Menteri U4hWZ.
  • je1u8afiec.pages.dev/259
  • je1u8afiec.pages.dev/415
  • je1u8afiec.pages.dev/660
  • je1u8afiec.pages.dev/866
  • je1u8afiec.pages.dev/65
  • je1u8afiec.pages.dev/754
  • je1u8afiec.pages.dev/594
  • je1u8afiec.pages.dev/14
  • je1u8afiec.pages.dev/989
  • je1u8afiec.pages.dev/337
  • je1u8afiec.pages.dev/221
  • je1u8afiec.pages.dev/95
  • je1u8afiec.pages.dev/937
  • je1u8afiec.pages.dev/421
  • je1u8afiec.pages.dev/517
  • pertanyaan tentang individu keluarga dan masyarakat